Kamis, 14 Mei 2009

ANALISIS YURIDIS FORMULASI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Oleh : M.Musa

A. Pendahuluan
Dewasa ini para ahli kriminologi perhatiannya tidak hanya dicurahkan kepada para penjahat, tetapi mulai memperhatikan pula orang-orang lain selain penjahat, khususnya para korban kejahatan, ialah orang-orang yang dirugikan oleh suatu tindak pidana. Peranan korban dalam sistem perasilan pidana (“cirimial justice system”) sangat menentukan dalam hal pembuktian, mengingat korban seringkali memiliki kualitas sebagai saksi (saksi korban) di samping saksi-saksi yang lain sebagai alat bukti yang sah dalam pemeriksaan perkara pidana.
Perlunya pengaturan dan perlindungan hukum bagi saksi korban dapat dibenarkan secara sosiologis bahwa dalam kehidupan bermasyarakat semua warga negara harus berpartisipasi penuh, sebab masyarakat dipandang sebagai sistem kepercayaan yang melembaga (“system of institutionalized trust”). Tanpa kepercayaan itu maka kehidupan sosial tidak mungkin berjalan dengan baik sebab tidak ada patokan yang pasti dalam bertingkah laku. Kepercayaan ini terpadu melalui norma-norma yang diekspresikan di dalam struktur organisasional seperti Polisi, Jaksa, Pengadilan dan sebagainya. Bagi korban kejahatan, dengan terjadinya kejahatan terhadap dirinya akan menghancurkan kepercayaan tersebut dan pengaturan hukum pidana dan lain-lain berfungsi untuk mengembalikan kepercayaan tersebut (Muladi, 1995 : 66).
Berkaitan dengan masalah korban ini, Sudarto, pernah mengemukakan bahwa “Kedudukan si korban hanya sebagai suatu unsur saja dari ketertiban hukum. Maka suatu tindak pidana bukanlah suatu perbuatan yang merugikan orang yang mempunyai darah, daging, dan perasaan akan tetapi sebagai suatu yang melawan hukum, bertentangan dengan sesuatu yang abstrak yang dinamakan ketertiban hukum (“inbreuk op de rechtsorde”). Dengan pertumbuhan yang demikian ini maka orang yang dirugikan tidak mempunyai arti, ia ini diabstrakkan. Dalam proses perkara pidana seolah-olah ia “tidak dimanusiakan”; ia hanya merupakan saksi (biasanya saksi pertama) yang hanya penting untuk memberi keterangan tentang apa yang dilakukan si pembuat guna dijadikan alat bukti tentang kesalahan si pembuat ini. Dalam proses selanjutnya ia tidak diperhitungkan lagi pada pembacaan keputusan tentang pidana yang dijatuhkan-apabila dinyatakan bersalah – ia tidak hadir, karena memang tidak diperlukan kehadirannya (Sudarto, 1986 : 185).
Dalam rangka pengaturan hukum pidana terhadap korban kejahatan, secara mendasar dikenal dua model yakni (1) model hak-hak procedural (“The Procedural; Rights Model”); dan (2) model pelayanan (“The Services Model”). Pada model yang pertama penekanan diberikan pada dimungkinkannya si korban untuk memainkan peranan aktif di dalam proses kriminal atau di dalam jalannya proses peradilan. Dalam hal ini si korban kejabatan diberi hak untuk mengadakan tuntutan pidana atau untuk membantu jaksa atau hak untuk dihadirkan dan didengar di setiap tingkatan sidang pengadilan dimana kepentingannya terkait di dalamnya, termasuk hak untuk diminta konsultasi oleh lembaga permasyarakatan sebelum diberikan lepas bersyarat dan pada akhirnya hak untuk mengadakan perdamaian atau peradilan perdata. Di Perancis hal ini disebut “partie civile model” (“civil action system”) (Muladi, 1997 : 178). Pendekatan semacam yang diutarakan Muladi tersebut merupakan model pendekatan terhadap korban sebagai seorang subjek yang harus diberi hak-hak yuridis yang luas untuk menuntut dan mengejar kepentingan-kepentingannya. Selanjutnya pada model pelayanan (“Services model”), penekanan diletakan perlunya diciptakan standar-standar baku bagi pembinaan korban kejahatan, yang dapat digunakan oleh Polisi untuk melindungi kepentingan korban atau kejaksaan dalam rangka penanganan perkaranya. Pemberian kompensasi sebagai sanksi pidana yang bersifat restitutif dan dampak pernyataan-pernyataan korban sebelum pidana dijatuhkan. Pendekatan ini melihat korban kejahatan sebagai sasaran khusus untuk dilayani dalam kerangka kegiatan polisi dan para penegak hukum yang lain.

B. Perlindungan Saksi dan Korban dalam Hukum Positif Indonesia
Pada Rapat Paripurna DPR tanggal 17 Juli 2006 telah menyetujui RUU Perlindungan Saksi dan Korban ( RUU-PSK) sebagai usul inisiatif DPR. RUU-PSK ini kemudian pada tangal 11 Agustus 2006 telah disahkan oleh Presiden RI menjadi Undang-Undang No.13 Tahun 2006 yang diundangkan dalam Lembaran Negara No.64 Tahun 2006.
Dalam rangka pengaturan dan perlindungan saksi dan korban di Indonesia melalui piranti perundang-undangan yang ada selama ini, terlihat dalam praktek tidak ada jaminan yang pasti terhadap keamanan dan keselamatan saksi dan korban. Sebagai ilustrasi dapat berguru pada kasus Endin misalnya, yang melaporkan adanya “mafia pengadilan” di Mahkamah Agung malah menjadi terdakwa dan selanjutnya menjadi terpidana. Untuk mendapatkan jaminan yang pasti maka memang dirasakan layak disambut baik kelahiran UU No.13 Tahun 2006 yang mengatur tentang perlindungan saksi dan korban sebagai undang-undang tersendiri. Namun hal yang perlu diperhatikan adalah memberik definisi yuridis dari “Saksi, Korban”, sehingga dapat ditentukan batas-batas pengaturannya. Untuk memudahkan kiranya dapat diambil dari Pasal 1 angka 26 yang menentukan : “Saksi adalah orang yang dapat memberi keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuan itu”. Sedangkan untuk korban, Nyoman Serikat Putra pernah mendefenisikannya sebagai “a victim is a person who has sufgfered damage as a result of a crime and or whose sense of justice has been directly disturb by the experience of having been the target of a crime”, artinya korban adalah seseorang yang telah menderita kerugian sebagai akibat suatu kejahatan dan/atau rasa keadilannya secara langsung telah terganggung sebagai akibat pengalamannya sebagai sasaran kejahatan (Nyoman Serikat Putra, 2006 : 8 ).
Dalam hukum positif di Indonesia, masalah saksi dan korban sudah mendapat pengaturan meskipun sifatnya sangat sederhana dan parsial. Hal ini dapat dilihat dalam hukum pidana materiil maupun hukum pidana formil. Dalam hukum pidana materiil terlihat dalam Pasal 14 huruf c KUHP, dalam hal hakim akan menjatuhkan pidana bersyarat, ditentukan adanya syarat umum dan syarat khusus yang harus dipenuhi oleh terpidana selama dalam masa percobaan. Syarat khusus berupa terpidana dalam waktu tertentu, yang lebih pendek dari pada masa percobaannya, harus mengganti segala atau sebagian kerugian yang ditimbulkan oleh pembuatnya.
Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 terdapat pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Begitu juga Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU NO. 20 Tahun 2001 yang mengancam dengan pidana penjara atau pidana denda bagi yang mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terhadap saksi dalam tindak pidana korupsi dan Pasal 24 memberikan perlindungan atas identitas pelapor.
Dalam UU No. 15 Tahun 2002 jo UU No. 25 Tahun 2003 memberikan perlindungan kepada pelapor dan saksi adalah dengan mewajibkan kepada PPATK, penyidik, penuntut umum atau hakim untuk merahasiakan identitas pelapor. Saksi, penuntut umum, hakim dan orang lain yang bersangkutan dengan tindak pidana pencucian uang yang sedang diperiksa di sidang pengadilan di larang menyebut nama dan alamat pelapor, atau hal-hal lain yang memungkinkan dapat terungkapnya identitas pelapor. Larangan tersebut pada setiap persindangan diingatkan oleh hakim kepada saksi, penuntut umum atau orang lain yang terkait dengan pemeriksaan tindak pidana pencucian uang. Setiap orang yang memberikan kesaksian dalam pemeriksaan tindak pidana pencucian uang, negara wajib memberikan perlindungan khusus dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa dan/atau hartanya, termasuk keluarganya. Pelapor dan/atau saksi tidak dapat dituntut baik secara perdatamaupun pidana atas laporan dan/atau kesaksian yang diberikan oleh yang bersangkutan. Di sini nampak bahwa UU No. 15 Tahun 2002 jo. UU No. 25 Tahun 2003 memberikan dasar hukum, yang menentukan perbuatan pelapor dan/atau saksi yang melaporkan atau memberikan kesaksian tentang adanya tindak pidana pencucian uang bukan merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga terlindungi dari adanya tuntutan perdata maupun tuntutan pidana.
Dalam KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) terdapat beberapa pasal yang mengatur masalah ganti kerugian, yaitu:
1. Pasal 77 huruf b – Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus tentang ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
2. Pasal 95 ayat (1) – Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
3. Pasal 98 ayat (1) – Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim kedua sidang atas permintaan orang lain dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana.

Di samping dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan di atas, dalam “Ius Constituendum” (RUU-KUHP Tahun 2005) terdapat pasal yang memuat tentang ganti kerugian, yaitu:
1. Pasal 67 :
(1) Pidana tambahan hak tertentu;
a. Pencabutan hak tertentu
b. Perampasan barang tertentu dan/atau tagihan
c. Pengumuman putusan hakim
d. Pembayara ganti kerugian dan
e. Pemenuhan kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat.
2. Pasal 99 :
(1) Dalam putusan hakim dapat ditetapkan kewajiban terpidana untuk melaksanakan pembayaran ganti kerugian kepada korban atau ahli warisnya.
(2) Jika kewajiban pembayaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, maka berlku ketentuan pidana penjara pengganti untuk pidana denda.

C. Analisis formulasi UU Perlindungan Saksi dan Korban
Mar Ancel sebagaimana dikutip Barda Nawawi Arief, menyatakan bahwa “modern cirminal science” terdiri dari tiga komponen “Criminology” “Criminal Law”, dan “Penal Policy”. Dikemukakan olehnya, bahwa “Penal Policy” adalah suatu ilmu sekaligus seni yang pada akhirnya mempunyai tujuan praktis untuk memungkinkan peraturan humum positif dirumuskan secara lebih baik dan untuk memberi pedoman tidak hanya kepada pembuat undang-undang tetapi juga kepada pengadilan yang menerapkan undang-undang dan juga kepada penyelenggara atau pelaksana putusan pengadilan (Nawawi Arief, 1996 : 23).
Menurut Sudarto, “Politik Hukum” adalah :
a. Usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu saat (Sudarto, 1981 : 159).
b. Kebijakan negara melalui badan-badan yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan bisa digunakan untuk mengekpresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan (Sudarto, 1983 : 40).
Dengan dasar pengertian yang demikian itu, selanjutnya Sudarto menyatakan, bahwa melaksanakan “politik hukum pidana” berarti mengadakan pemilihan untuk mencapai hasil perundang-undangan pidana yang paling baik dalam arti memenuhi syarat keadilan dan daya guna (Sudarto, 1981 : 161).
Dengan demikian, dilihat sebagai bagian dari politik hukum, maka hukum pidana mengandung makna, bagaimana mempersiapkan, membuat serta merumuskan perundang-undangan pidana yang baik serta dapat dilaksanakan.
Beberapa permasalahan dalam Undang-undang No 13 Tahun 2006 tentang “Perlindungan Saksi dan Korban” yang telah diundangkan pada tanggal 11 Agustus 2006 dalam Lembaran Negara No.64 Tahun 2006, ada beberapa hal yang dapat dikemukakan dalam tulisan ini.
Definisi yuridis mengenai saksi dan korban dalam UU-PSK diatur pada Pasal 1 angka 1 dan angka 2.
- Pasal 1 angka 1 : Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau alami sendiri.
- Pasal 1 angka 2 : Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
Batasan pengertian saksi dalam UU No.13 Tahun 2006 ini ternyata secara utuh mengadopsi pengertian saksi dalam Pasal 1 angka 26 UU N0.8 Tahun 1981 (KUHAP) yang mencakup dua pengertian, yaitu saksi yang bukan korban dan saksi korban dari tindak pidana guna diminta keterangannya sebagai saksi yang dimaksud Pasal 184 ayat 1 (a) jo Pasal 185 KUHAP. Dengan demikian terjadi kerancuan batasan pengertian Pasal 1 angka 1 dengan angka 2 UU No.13 Tahun 2006 yang berusaha membedakan pengertian saksi dengan korban, karena akibat mengadopsi secara keseluruhan pengertian saksi dari KUHAP. Karena pengertian korban dalam Pasal 1 angka 2 hanya membatasi pengertian kepada orang perorangan, dan tidak ada perluasan pengertian kepada Badan Hukum Publik, sementara salah satu maksud dari lahirnya undang-undang ini adalah untuk menyingkap kesulitan dalam pembuktian terutama pembuktian terhadap kejahatan mala parse non konvensional.
Sasaran perlindungan yang diberikan UU-PSK terhadap Saksi dan Korban dapat diketahui dalam ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6.
- Pasal 5 UU – PSK menentukan :
(1) Seorang saksi dan korban berhak :
a. Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluaga, dan harta bendanya serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
b. Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan perlindungan dan dukungan keamanan.
c. Memberikan keterangan tanpa tekanan
d. Mendapat penerjemah
e. Bebas dari pertanyaan yang menjerat
f. Mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus
g. Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan
h. Mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan
i. Mendapat idnetitas baru
j. Mendapat tempat kediaman baru
k. Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan
l. Mendapat nasihat hukum dan/atau
m. Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.
(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Saksi dan/atau korban tindak pidana dalam kasus-kasus tertentu sesuai dengan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
- Pasal 6 UU – PSK menentukan :
Korban dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat, selain berhak atas hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, juga berhak untuk mendapatkan :
a. Bantuan medis dan
b. Bantuan rehabilitasi psiko-sosial
UU – PSK ini juga melahirkan lembaga baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 3 yaitu “Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang merupakan lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau korban sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini. LPSK ini merupakan lembaga yang mandiri dalam arti lembaga yang independent, tanpa campur tangan dari pihak manapun. LPSK ini berkedudukan di ibukota neghara Republik Indonesia dan mempunyai perwakilan di daerah sesuai dengan keperluan.
LPSK terdiri dari 7 (tujuh) orang yang berasal dari unsur professional yang mempunyai pengalaman di bidang pemajuan, pemenuhan, perlindungan, penegakan hukum dan hak asasi manusia, kepolisian, kejaksaan, departemen hukum dan hak asasi manusia, akademisi, advokat, atau lembaga swadaya masyarakat anggota LPSK diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Masa jabatan anggota LPSK adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipiliha kembali untuk masa jabatan 1 (satu) kali berikutnya.
LPSK melakukan perjanjian perlindungan terhadap Saksi dan/atau Korban tindak pidana, apabila dipenuhi kriteria seperti ditentukan dalam Pasal 28 UU-PSK sebagai berikut :
a. Sifat pentingnya keterangan Saksi dan/atau Korban
b. Tingkan ancaman yang membahayakan Saksi dan/atau Korban
c. Hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap Saksi dan/atau Korban
d. Rekam jejak kejahatan yang pernah dilakukan oleh Saksi dan/atau Korban.
Bagi Saksi dan/atau Korban yang menghendaki perlindungan dari LPSK, Saksi dan/atau Korban baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan pejabat yang berwenang, mengajukan permohonan secara tertulis kepada LPSK. Di samping itu, Saksi dan/atau Korban harus menandatangani pernyataan ksediaan mengikuti persyaratan sebagai berikut :
a. Kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk memberikan kesaksian dalam proses peradilan;
b. Kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk menaati aturan yang berkenaan dengan keselamatannya.
c. Kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk tidak berhubungan dengan cara apapun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK selama ia berada dalam perlindungan LPSK.
d. Kewajiban Saksi dan Korban untuk tidak memberitahukan kepada siapaun mengenai keberadaannya di bawah perlindungan LPSK dan
e. Hal-hal lain yang dianggap perlu oleh LPSK.
LPSK mempunyai kewajiban memberikan perlindungan sepenuhnya kepada Saksi dan/atau Korban termasuk keluarganya, sejak ditandatanganinya pernyataan kesediaan mengikuti persyaratan tersebut dalam Pasal 30. Perlindungan atas keamanan Saksi dan/atau Korban hanya dapat diberhentikan berdasarkan alasan-alasan seperti yang tercantuam dalam Pasal 32 yaitu :
a. Saksi dan/atau Korban meminta agar perlindungan terhadapnya dihentikan dalam hal permohonan diajukan atas inisiatif sendiri;
b. Atas permintaan pejabat yang berwenang dalam hal permintaan perlindungan terhadap Saksi dan/atau Korban berdasarkan atas permintaan pejabat yang bersangkutan.
c. Saksi dan/atau Korban melanggar ketentuan sebagaimana tertulis dalam perjanjian, atau
d. LPSK berpendapat bahwa Saksi dan/atau Korban tidak lagi memerlukan perlindungan berdasarkan bukti-bukti yang meyakinkan.
Penghentian perlindungan keamanan seorang Saksi dan/atau Korban harus dilakukan secara tertulis.
Dalam ketentuan pasal-pasal dari UU ini tidak terlihat pengaturan tentang fungsi/peran korban tidak ada keistimewaan dalam pembuktian, begitu pula tidak ada perkembangan jaminan perlindungan terhadap akibat kerugian fisik/psikis yang dialami korban.
Ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU – PSK yang memberikan hak kepada korban melalui LPSK untuk mengajukan ke pengadilan berupa : hak atas kompensasi dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat, menjadi permasalahan yuridis sistematis yang horizontal, sebab permasalahan mengenai kompensasi kepada korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat sudah menjadi kewenangan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagai diatur dalam UU No. 27 Tahun 2004 (UU – KKR). Menurut Psal 7 ayat (1) huruf f Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) berwenang memutuskan pemberian kompensasi, restitusi dan/atau rehabilitasi. Apakah ketentuan ini dimaksudkan sebagai upaya terakhir dalam hal korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak memperoleh kompensasi atau permohonan untuk memperoleh kompensasi tidak dikabulkan oleh KKR. Dalam penjelasan atas pasal demi pasal UU – PSK tidak terdapat penjelasan dan hanya tertulis “Cukup jelas”. Hal ini dikemukakan karena menimbulkan persoalan tentang kewenangan antara KKR dan LPSK dalam masalah “kompendasi kepada korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat”.
UU Perlindungan Saksi dan Korban ini nampaknya tidak bisa melepaskan diri dari sanksi pidana guna mempertahankan norma-normanya. Hal ini dengan adanya Bab tentang “Ketentuan pidana” seperti tercantum dalam Bab V yang terdiri dari 7 pasal, menentukan system pemidanaannya yang dicantumkan mulai dari Pasal 37 sampai dengan Pasal 43.
- Pasal 37 ayat (1) UU – PSK
Subjeknya : Setiap orang
Perbuatan yang dilarang : - memaksakan kehendaknya baik menggunakan kekerasan maupun cara-cara tertentu, yang menyebabkan Saksi dan/atau Korban tidak memperoleh perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a (memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya) atau huruf d (mendapat penerjemah) sehingga Saksi dan/atau Korban tidak memberikan kesaksiannya pada tahap pemeriksaan tingkat manapun.
Ancaman pidana berupa pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 40 juta rupiah dan paling banyak dua ratus juta rupiah.
Pemberatan pidana ditentukan dalam ayat (2) – jika menimbulkan luka berat pada Saksi dan/atau Korban ancaman pidana berupa pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikti 80 juta rupiah dan paling banyak 500 juta rupiah.
Pada ayat (3) – jika mengakibatkan matinya Saksi dan/atau Korban, ancaman pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama seumur hidup dan pidana denda paling sedikit 80 juta rupiah dan paling banyak 500 juta rupiah.
Khusus untuk ancaman pidana penjara pada ayat (3) yang menentukan paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup – menurut hemat kami agak ganjil – biasanya alternatif dari seumur hidup adalah paling lama 20 tahun – semestinya perumusannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.
Dalam ketentuan asas umum sanksi pidana penjara (badan) dalam hukum pidana substatif Indonesia hanya mengenal sanksi pidana penjara sementara minimum umum 1 hari dan maksimum umum 20 tahun, sedangkan sanksi pidana penjara seumur hidup merupakan pidana badan yang sifatnya tidak sementara waktu stratanya adalah pasangan formulasi alternative dari pidana mati.
- Pasal 38 UU –PSK
Subjeknya : setiap orang
Perbuatan yang dilarang : - menghalang-halangi dengan cara apapun Saksi dan/atau Korban tidak memperoleh perlindungan atau bantuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf d, Pasal 6, atau Pasal 7 ayat (1).
Ancaman pidana berupa pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit 80 juta rupiah dan paling banyak 500 juta rupiah.
- Pasal 39 UU –PSK
Subjeknya : Setiap orang
Perbuatan yang dilarang : -- menyebabkan Saksi dan/atau Korban atau keluarganya kehilangan pekerjaan karena Saksi dan/atau Korban tersebut memberikan kesaksian yang benar dalam proses pengadilan.
Ancaman pidananya berupa pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit 80 juta rupiah dan paling banyak 500 juta rupiah.
- Pasal 40 UU – PSK
Subjeknya : Setiap orang
Perbuatan yang dilarang –menyebabkan dirugikan atau dikuranginya hak-hak sosial Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) karena Saksi dan/atau Korban memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan.
Ancaman pidananya berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan pidana denda paling sedikit 30 juta rupiah dan paling banyak 100 juta rupiah.
- Pasal 41 UU – PSK
Subjeknya : Setiap orang
Perbuatan yang dilarang – memberitahukan keberadaan Saksi dan/atau Korban yang tengah dilindungi dalam suatu tempat khusus yang dirahasiakan oleh LPSK, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf j (mendapatkan tempat kediaman baru).
Ancaman pidananya berupa pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit 80 juta rupiah dan paling banyak 500 juta rupiah.
- Pasal 42 UU –PSK
Subjeknya : Pejabat publik
Perbuatan yang dilarang – melakukan perbuatan dalam Pasal 37, Pasal 38, Pasal 40, dan Pasal 41.
Ancaman pidananya masing-masing ancaman pidana dalam pasal yang bersangkutan ditambah 1/3.
- Pasal 43 UU – LPSK
Mengatur tentang pidana pengganti denda yang tidak mampu dibayar oleh terpidana yaitu berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun. Pidana penjara pengganti denda ini harus dicantumkan dalam amar putusan hakim.
Sangat disayangkan pada ketentuan pidana tidak terdapat pasal-pasal yang memuat “kualifikasi” tindak pidana dalam Bab V ini, apakah sebagai kejahatan atau pelanggaran. Hal ini membawa konsekuensi yuridis dalam hal percobaan, pembantuan, mengingat hal ini diatur dalam KUHP Buku I. Begitu juga mengenai “recidive” atau “pengulangan” tindak pidana, tidak diatur yang berarti secadar normatif tidak mungkin ada recidive karena dalam KUHP masalah recidive ini diatur tersebar dalam pasal-pasal buku II dan buku III.
Demikian beberapa analisis formulasi yuridis terhadap Undang-Undang No.13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Tulisan ini ada dalam jurnal mahkamah Fak.Hukum UIR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar