Jumat, 08 Mei 2009

KEBIJAKAN FORMULASI HUKUM PIDANA DALAM PERATURAN DAERAH

ABSTRAK

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 jo Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 merupakan landasan dalam pembentukan Perda tentang Pajak dan Perda Retribusi Daerah, baik Perda provinsi maupun kabupaten/kota. Kedua perundang-undangan tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam pembentukan Perda tentang Pajak dan Retribusi untuk menggunakan ketentuan hukum pidana berupa sanksi pidana selaian sanksi administrasi. Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau memformulasikan ketentuan hukum pidana dalam Perda Pajak dan Perda Retribusi dipandang sebagai sarana yang strategis untuk penegakan ketentuan hukum Perda yang dilanggar.
Sehubungan dengan hal yang disebutkan di atas, maka yang dirumuskan sebagai permasalahkan dalam penelitian ini ada dua hal, yaitu pertama; untuk mengetahui tentang kebijakan formulasi hukum pidana dalam Perda Pajak dan Retribusi Kabupaten/Kota di Provinsi Riau saat ini. Kedua; untuk mencari kebijakan formulasi hukum pidana dalam Perda Pajak dan Retribusi Kabupaten/Kota di Provinsi Riau dimasa akan datang.
Metodologi dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative, yaitu suatu penelitian yang menekankan pada asas-asas hukum pidana tentang kriminalisasi dan penetapan sanksi pidana dari formulasi sanksi Perda, dengan melakukan penelitian terhadap data sekunder berupa Perda Pajak dan Retribusi Kabupaten/Kota di Provinsi Riau. Spesifikasi penelitian bersifat deskriftip analitis kualitatif.
Dari hasil penelitian dapat digambarkan: Pertama; kebijakan pemerintah daerah dalam menggunakan ketentuan hukum pidana dalam Perda Pajak dan Retribusi Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, formulasi kriminalisasi tidak berpola kepada ketentuan/kaedah sistem pemidanaan KUHP secara integral, namun Perda juga tidak membuat pedoman/aturan dari ketentuan yang menyimpang tersebut, hal ini akibat ketentuan sistem pemidanaan yang ada pada perundang-undangan Pajak dan Retribusi Daerah tidak menentukan dengan tegas. Kedua; Kebijakan formulasi hukum pidana dalam Perda Pajak dan Retribusi Kabupaten/Kota di Provinsi Riau dimasa akan dating, penggunaan hukum pidana secara selektif dengan memisahkan pelanggaran administrasi dengan tindak pidana, serta berpedoman kepada system pemidanaan secara konsisten. Sanksi pidana pokok berupa pidana denda merupakan sarana yang lebih berorientasi kepada tujuan Perda Pajak dan Retribusi untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar