Minggu, 10 Mei 2009

KOMPARASI MODEL PEMIDANAAN ANAK DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

1. Model formulasi sanksi pidana
Pengaturan tentang model pemidanaan baik berupa pidana maupun tindakan terhadap anak pelaku tindak pidana diatur dalam Pasal 23 dan 24 UU No..3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, yang sebelumnya diatur dalam Pasal 45 , 46, dan Pasal 47 KUHP. Ketentuan dari ketiga pasal KUHP tersebut telah dicabut oleh Pasal 67 UU No.3 Tahun 1997. Dengan demikian ketentuan hukum pidana yang mengatur ketentuan tentang anak saat ini ada diatur dalam UU No.3 Tahun 1997. Konsekuensi dicabutnya ketentuan Pasal 45 s/d 47 KUHP menyebabkan sistem pemidanaan terhadap anak tidak lagi merupakan satu kesatuan sistem yang utuh. Ketentuan mengenai anak dalam Pasal 45 s/d 45 KUHP merupakan salah satu bagian dari keseluruhan system pemidanaan dan keselurhan system pemidanaan anak, karena system pemidanaan terhadap anak tidak hanya diatur dalam Pasal 45 s/d 47 KUHP saja yang hanya mengatur tentang kewenangan hakim dalam menjatuhkan putusan tentang jenis-jenis sanksi (pidana dan tindakan) dan lamanya pidana untuk anak yang melakukan tindak pidana. Dengan dicabutnya Pasal 45 s/d 47 KUHP, maka salah satu sub-sistem pemidanaan anak dalam KUHP sudah tidak ada, dan diganti dengan aturan-aturan yang ada di dalam UU No. 3/1997. Dengan demikian aturan/sistem pe-midanaan anak yang semula berada di dalam KUHP, khususnya yang berkaitan dengan jenis-jenis sanksi pidana (strafsoort) dan lamanya pidana (strafmaat), sekarang berada di luar KUHP. Ini berarti aturan khusus tentang “strafsoort” dan “strafmaat” di dalam UU No. 3/ 1997 itu telah menjadi “aturan umum baru” untuk semua anak, menggantikan aturan umum yang ada di dalam KUHP.
Sedangkan di Negara Belanda, Yunani, dan Yugoslavia ketentuan hokum pidana untuk anak tetap disatukan dalam KUHP. perbandingan pengaturan terhadap ketentuan hokum pidana terhadap anak dapat dilihat sebagai berikut: .
Undang – undang Pengadilan Anak No. 3 Tahun 1997 tidak mengikuti ketentuan Pidana pada Pasal 10 KUHP, dan membuat sanksinya secara tersendiri. Pidana pokok menurut Undang – undang No. 3 Tahun 1997 (Pasal 23 ayat 2) terdiri dari :
a. Pidana Penjara (maksimum 10 tahun).
b. Pidana Kurungan;
c. Pidana Denda, atau
d. Pidana Pengawasan.
Terhadap anak nakal tidak dapat dijatuhkan pidana mati, maupun penjara seumur hidup. Akan tetapi pidana penjara bagi anak nakal maksimal 10 (sepuluh) tahun. Jenis pidana baru dalam undang – undang ini, adalah pidana pengawasan yang tidak ada diatur dalam KUHP.

Pidana tambahan bagi anak nakal, dapat berupa :
a. Perampasan barang – barang tertentu, dan / atau
b. Pembayaran ganti kerugian.
Ketentuan jenis sanksi pidana dalam UU No.3 Tahun 1997 agak berbeda dengan ketentuan sanksi pidana yang berlaku terhadap anak di Belanda, ketentuan pidana untuk anak tidak diatur dalam undang-undang tersendiri tetapi tetap disatukan dalam KUHP.
Ketentuan – ketentuan Khusus untuk Anak dalam KUHP Belanda ditemukan dalam Pasal 77h :
1. Pidana pokok :
a. untuk kejahatan : kurungan anak atau denda;
b. untuk pelanggaran : denda
2. Satu atau lebih sanksi alternative berikut ini dapat dikenakan sebagai pengganti pidana pokok dalam ayat 1 :
a. kerja sosial / pelayanan masyarakat (community servicelbet verrichten van onbetaalde arbeid van ten algemenen nutte).
b. pekerjaan untuk memperbaiki kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana (work contributing to the repair of the damage resulting from te criminal offenselbet verrichten vanm arbeid tot berstel van de door bet strafbare feit aangerichte schade)
c. Mengikuti proyek pelatihan (attendance at a training project; bet volgen van een leerproject)
3. Pidana tambahan dari :
1. perampasan (forfeiture)
2. pencabutan SIM (disqualification from driving motor vebicle)

Ketentuan dalam UU No.3 Tahun 1997, ancaman pidana yang dapat dijatuhkan terhadap anak nakal pelaku tindak pidana, dalam ketentuan Pasal 26 (1) Undang – undang No. 3 Tahun 1997 ditegaskan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, maka bagi anak ancaman pidana itu maksimum 10 (sepuluh) tahun. Dengan ketentuan Pasal 26 ini, maka ketentuan – ketentuan dalam KUHP tentang ancaman pidana bagi anak harus dibaca setengah dari ancaman hukuman bagi orang dewasa.
Selanjutnya dalam ketentuan UU No.3 Tahun 1997 menentukan, bagi anak nakal yang belum mencapai umur 12 (dua belas) tahun melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, sesusi Pasal 24 (1) huruf a Undang – undang No. 3 Tahun 1997, maka terhadapnya tidak dapat dijatuhkan hukuman pidana; melainkan menyerahkan anak itu kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja.
Di Yunani dalam pengaturan tentang pidana terhadap anak berada dalam KUHP. Ketentuan KUHP Yunani mengenal usia dewasa muda.
“Jika dewasa muda pada saat delik dilakukan yaitu berumur 18 –21 tahun. Jika saat delik dilakukan pelaku masih berusia 18 -21 tahun , dapat dikenakan pidana custodial seperti orang dewasa, tetapi mendapat pengurangan.

Pidana kurungan yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal sesuai Pasal 1 angka 2 huruf a Undang – undang No. 3 Tahun 1997, paling lama (maksimum) setengah dari maksimum ancaman pidana kurungan bagi orang dewasa. Demikian juga pidana denda yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal (Pasal 28 Undang – undang No. 3 Tahun 1997) adalah setengah dari maksimum ancaman pidana denda bagi orang dewasa. Apabila denda itu ternyata tidak dapat dibayar, maka wajib diganti dengan wajib latihan kerja paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja dengan jam kerja tidak lebih dari 4 (empat) jam sehari, dan tidak boleh dilaksanakan pada malam hari. Ketentuan ini mengikuti Pasal 4 Permenaker No. : Per-01 / Men / 1987 yang menentukan anak yang terpaksa bekerja tidak boleh bekerja lebih dari 4 (empat) jam sehari, tidak bekerja pada malam hari.
Dalam hal pidana penjara yang dapt dijatuhkan kepada anak nakal maksimal 2 (dua) tahun, maka dalam hal demikian sesuai
Pasal 29 Undang – undang No. 3 Tahun 1997 hakim dapat menjatuhkan hukuman pidana bersyarat. Ini sepenuhnya bergantung kepada hakim untuk menjatuhkan pidana bersyarat atau tidak. Apabila dijatuhkan pidana bersyarat, maka ditentukan syarat umum dan syarat khusus. Syarat umum adalah anak nakal tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana bersyarat. Sementara syarat khusus misalnya tidak boleh mengemudikan kendaraan bermotor, atau wajib mengikuti kegiatan – kegiatan yang diprogramkan Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Jadi syarat umum tidak mengulangi tindak pidana lagi, sedangkan syarat khususnya melakukan atau tidak melakukan hal – hal tertentu yang ditetapkan dalam putusan dengan mengusahakan kebebasan anak. Masa hukuman syarat khusus harus lebih pendek dari syarat umum dan paling lama 3 (tiga) tahun.
Selama masa hukuman bersyarat, pengawasan terhadap anak nakal dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sementara bimbingan dilakukan oleh Pembimbing kemasyarakatan. Tujuannya adalah agar anak nakal itu menepati syarat yang telah ditentukan. Anak yang menjalani hukuman bersyarat dibimbing di Balai Pemasyarakatan. Selama berstatus sebagai Klien Pemasyarakatan, anak nakal dapat mengikuti pendidikan sekolah.
Pidana pengawasan yang dapat dijatuhkan terhadap anak nakal yang melakukan tindak pidana yang diatur dalam (Pasal 1
angka 2 huruf Undang – undang No. 3 Tahun 1997), sesuai Pasal 30 Undang – undang No. 3 Tahun 1997 paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun. Pidana pengawasan, adalah pidana khusus yang dikenakan untuk anak, yakni pengawasan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap perilaku anak dalam kehidupan sehari – hari di rumah anak tersebut, dan pemberian bimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
Anak nakal yang oleh hakim diputus untuk diserahkan kepada negara (Pasal 31 Undang – undang No. 3 Tahun1997) ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak sebagai Anak Negara. Pembinaannya menjadi tanggung jawab Lembaga Pemasyarakatan Anak. Untuk itu Kepala Lembaga Pemasyarakatan Anak dapat mengajukan izin kepada Menteri Kehakiman RI, agar Anak Negara tersebut ditempatkan di Lembaga Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau swasta. Maksudnya adalah untuk kepentingan dan masa depan anak. Atau dalam hal kepentingan anak menghendaki, anak itu dapat diserahkan kepada Panti Sosial Pemerintah atau Swasta, atau Orang Tua Asuh (OTA) yang memenuhi syarat.
Dalam hal hakim menetapkan anak nakal harus mengikuti pendidikan pembinaan dan latihan kerja (Pasal 32 Undang – undang No. 3 Tahun 1997), maka hakim dalam penetapannya menentukan lembaga tempat pendidikan pembinaan dan latihan kerja itu dilaksanakan. Untuk menentukan, apakah kepada anak nakal akan dijatuhkan pidana atau tindakan, maka hakim memperhatikan berat atau ringannya tindak pidana atau kenakalan yang dilakukan. Di samping itu juga diperhatikan : keadaan anak, keadaan rumah tangga orang tua / wali / orang tua asuh, hubungan antara anggota keluarga, dan keadaan lingkungannya. Di samping itu hakim juga wajib memperhatikan Laporan Pembimbing Kemasyarakatan.
Dari perbandingan ketentuan pidana terhadap anak yang terdapat dalam ketentuan UU No.3 Tahun 1997 dan beberapa Negara lainnya dapat diketahui ketentuan usia anak yang dapat dikenakan pidana (usia 12 -18 tahun), masih tergolong relative muda dibandingkan dengan ketentuan Negara-negara lain. Ketentuan ini memberikan gambaran perlindungan hokum tentang hak-hak anak dalam UU No.3 Tahun 1997 masih perlu diperbaharui. Permasalah lain dalam ketentuan jenis sanksi dan lamanya sanksi pidana, tidak membuat pedoman tentang prinsip-prinsip yang harus dipegang oleh hakim dalam menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan. Menurut Barda Nawawi Arief, di dalam dokumen-dokumen internasional, seperti SMR-JJ (The Beijing Rules) dinyatakan antara lain:
Rule 17.1.
Pengambilan keputusan oleh pejabat yang berwenang (termasuk hakim,pen) harus berpedoman pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. reaksi yang diambil (termasuk sanksi pidana, pen) selalu harus diseimbangkan tidak hanya dengan keadaan-keadaan dan bobot/keseriusan tindak pidana. (the circumstances and the gravity of the offences),tetapi juga dengan keadaan-keadaan dan kebutuhan si anak (the circumstances and the needs of the juvenile) dan dengan kebutuhan-kebutuhan masyarakat (the needs of the society);
b. Pembatasan kebebasan/kemerdekaan pribadi anak (restrictions on the personal liberty of the juvenile) hanya dikenakan setelah pertimbangan yang hati-hati dan dibatasi seminimal mungkin;
c. perampasan kemerdekaan pribadi (deprivation of personal liberty) jangan dikenakan kecuali anak melakukan perbuatan serius (termasuk tindakan kekerasan terhadap orang lain) atau terus menerus melakukan tindak pidana serius, dan kecuali tidak ada bentuk respons/sanksi lain yang lebih tepat;
d. kesejahteraan anak harus menjadi factor pedoman dalam mempertimbangkan kasus anak.

Rancangan KUHP Tahun 2005 telah merumuskan ketentuan tentang pidana dan tindakan bagi anak, yaitu diatur dalam Pasal 110 s/d pasal 128 RUU KUHP.
Pasal 111 memberikan pedoman kepada hakim untuk menjatuhkan pidana dan tindakan kepada anak.
Pasal 111 berbunyi:
(1) Dengan memperhatikan ketentuan mengenai tujuan dan pedoman pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52, demi kepentingan masa depan anak, pemeriksaan di depan pengadilan dapat ditunda atau dihentikan setelah mendengar pertimbangan penyidik, penuntut umum, dan petugas kemasyarakatan.
(2) Penundaan atau penghentian pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan syarat:
a. anak tidak akan melakukan tindak pidana; dan/ atau
b. anak dalam waktu tertentu harus mengganti semua atau sebagian kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya.

2. Model formulasi tindakan terhadap anak
Selain sanksi pidana, tindakan merupakan ketentuan yang dapat dikenakan kepada anak nakal. Ketentuan tindakan dalam UU No.3 Tahun 1997 diatur dalam Pasal 24.
Pasal 24 UU No.3 Tahun1997 berbunyi:
(1) Tindakan yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal ialah:
a. Mengembalikan kepada orang tua, wali atau orang tua asuh;
b. Menyerahkan kepada Negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja; atau
c. Menyerahkan kepada Departemen Sosial, atau Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bergerak dibidang pendidikan, pembinaan dan latihan kerja.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat disertai dengan teguran dan syarat tambahan yang ditetapkan oleh Hakim.

Ketentuan KUHP Belanda, tindakan- tindakan terhadap anak terdiri dari:
a. penempatan pada lembaga khusus untuk anak (“committal een to an institution for young persons; plaatsing in een inrichting voor jeugdigen)
b. penyitaan (confiscation ; onttrekking aan bet verkeer);
c. perampasan keuntungan dari perbuatan melawan hukum (deprivation of unlawfully obtained gains; ontnemng van wederrechtelijk verkregen voordeel);
d. kompensasi / ganti rugi atas kerusakan / kerugian (compensation for the damage; schade vergoeding).

Dalam ketentuan UU No.3 Tahun 1997 terhadap anak nakal yang belum berumur 12 (dua belas) tahun dan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a. Yang diancam dengan pidana penjara sementara waktu, tidak diancam dengan hukuman mati / seumur hidup tidak dijatuhkan sanksi akan tetapi dikenakan tindakan. Untuk dapat diajukan ke depan sidang Pengadilan Anak, maka anak nakal minimum telah berumur 8 (delapan) tahu dan maksimum 18 (delapan belas) tahun.
Sementara anak yang belum berumur 8 (delapan) tahun, Walaupun melakukan tindak pidana belum dapat diajukan ke sidang Pengadilan Anak. Ini didasarkan pada pertimbangan sosiologis, psikologis dan paedagogis, bahwa anak yang belum berumur 8 (delapan) tahun itu belum dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akan tetapi dalam hal anak itu melakukan tindak pidana dalam batas umur 8 (delapan) tahun, akan tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun maka ia diajukan ke depan sidang Pengadilan Anak.
Di Yunani, pengaturan untuk anak dan remaja dalam KUHP terdapat pada Bab VIII Bagian Umum KUHP Yunani. Sebagaimana dikatakan Barda Nawawi Arief,
“Pelaku muda yang berusia antara 7 – 18 tahun dihukum dengan “tindakan reformatif” (Pasal 122 PC); “tindakan perawatan” (Pasal 123 PC); dan yang berusia 13 tahun atau lebih dikenakan “penahanan dalam panti asuhan” (Pasal 127 PC). Pertanggungjawaban pidana dimulai pada usia 13 tahun”

Dalam UU No.3 Tahun 1997 sanksi terhadap anak nakal yang melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 hurus a Undang – undang No. 3 Tahun 1997 dan anak yang melakukan perbuatan terlarang bagi anak sesuai Pasal 1 angka 2 huruf b Undang – undang No. 3 Tahun 1997 dapat diberi tindakan disertai dengan teguran dan syarat – syarat tambahan yang ditetapkan oleh hakim. Syarat tambahan itu misalnya kewajiban untuk melapor secara periodik kepada Pembimbing Kemasyarakatan. Untuk menentukan apakah si anak akan dikenakan pidana (Pasal 23 Undnag – undang No. 3 Tahun 1997) atau tindakan (Pasal 24 Undang – undang No. 3 Tahun 1997) haruslah dengan memperhatikan berat ringannya kejahatan atau kenakalan yang dilakukan. Selain itu juga wajib memperhatikan keadaan anak, keadaan rumah tangga orang tua / wali / orang tua asuhnya, hubungan antara anggota keluarga, keadaan penghuninya dan memperhatikan Laporan Pembimbing Kemasyarakatan.
Di Yunani, tindakan untuk anak yang erusia 7 – 18 tahun dapat berupa:
1 . tindakan-tindakan reformatif berupa:
- teguran keras/cercaan (reprimand) bagi remaja (atau anak-anak);
- penempatan remaja (atau anak) di bawah pengawasan orang tua/wali;
- penempatan remaja (anat anak) pada perwakilan pengawas/yayasan perlindaungan anak, lembaga perlindungan, atau suatu panti khusus untuk remaja;
- penempatan remaja pada Negara bagian/kotapraja/lingkungan masyarakat yang tepat, atau lembaga pendidikan privat.
2. Tindakan perawatan, dapat diperintahkan atas nasihat spesialis medis di mana remaja memerlukan perhatian khusus. Kususnya karena menderi gangguan kejiwaan, buta, bisu, tuli, epilepsy dan sebagainya.
3 Untuk anak berusia 7-12 than hanya dapat dikenakan tindakan reformatif atau tindakan perawatan.

Berbeda dengan ketentuan di Negara asing tersebut, adapun tindakan yang dapat dikenakan kepada anak nakal berdasarkan Pasal 24 Undang – undang No.3 Tahun 1997 adalah sebagai berikut :
a. Dikembalikan kepada Orang Tua / Wali / Orang Tua Asuh
Anak nakal dijatuhi tindakan dikembalikan kepada orang tua / wali / orang tua asuh, apabila menurut penilaian hakim si anak masih dapat dibina di lingkungan orang tuanya / wali / orang tua asuhnya. Namun demikian si anak tersebut tetap di bawah pengawasan dan bimbingan Pembimbing Kemasyarakatan antara lain untuk mengikuti kegiatan kepramukaan, dan lain – lain.
b. Diserahkan kepada negara
Dalam hal menurut penilaian hakim pendidikan dan pembinaan terhadap anak nakal tidak dapat lagi dilakukan di lingkungan keluarga (Pasal 24 ayat 1 huruf b Undang – undang No. 3 Tahun 1997), maka anak itu diserahkan kepada negara dan disebut sebagai Anak Negara. Untuk itu si anak ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak dan wajib mengikuti Pendidikan, pembinaan dan Latihan Kerja. Tujuannya untuk memberi bekal keterampilan kepada anak, dengan memberikan ketrampilan mengeai : Pertukangan menjalankan tindakan si anak diharapkam mampu hidup mandiri.
c. Diserahkan kepada Departemen Sosial atau Organisasi Sosial
Tindakan lain yang mungkin dijatuhkan hakim kepada anak nakal adalah menyerahkannya kepada Departemen Sosual atau Organisasi Sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja untuk didididik dan dibina. Walaupun pada prinsipnya pendidikan, pembinaan dan latihan kerja itu diselenggarakan oleh Pemerintah di Lembaga Pemasyarakatan Anak atau oleh Departemen Sosial. Akan tetapi dalam hal kepentingan si anak menghendaki, maka hakim dapat menetapkan anak tersebut diserahkan kepada organisasi Sosial Kemasyarakatan, seperti : pesantren, panti sosial, dan lembaga sosial lainnya (Pasal 24 ayat 1 huruf c Undang – undang No. 3 Tahun 1997). Apabila anak diserahkan kepada Organisasi Sosial Kemasyarakatan, maka harus diperhatikan agama dari anak bersangkutan.
Disamping tindakan yang dikenakan kepada anak nakal, juga disertai dengan teguran dan syarat – syarat tambahan yang ditetapkan oleh kahim sesuai Pasal 24 (2) Undang – undang No. 3 Tahun 1997. Teguran itu, berupa peringatan dari hakim baik secara langsung terhadap anak, atau tidak langsung melalui orang tuanya, walinya atau orang tua asuhnya. Maksud dari teguran ini, agar anak nakal tidak lagi mengulangi perbuatan yang mengakibatkan ia dijatuhi tindakan.
Sementara syarat tembahan, misalnya kewajiban untuk melapor secara periodik kepada Pembimbing Kemasyarakatan. Umpama seminggu sekali, sebulan sekali atau pada hari – hari tertentu.
Catatan:
Diedit kembali dari makalah penulis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar