Senin, 11 Mei 2009

Sistem Peradilan Restoratif Sebagai Alternatif Peradilan Anak Indonesia

A. Pendahuluan.
Bermula dari kasus Raju yang dilansir oleh media cetak maupun media elektronik, telah menimbulkan berbagai tanggapan terhadap UU No.3 Tahun 1997 yang bermunculan dari para pemerhati anak di negeri ini. Aparat penegak hukum sudah melakukan tugasnya dengan baik, tetapi justru menimbulkan masalah lain. Ketua Komnas Perlindungan Anak dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta meminta kasus Raju dijadikan pintu masuk untuk mengamandemen UU Pengadilan Anak. Phenomenon berbagai kelemahan formulasi corak atau model sisystem peradilan anak dalam UU No.3 Tahun 1997 kembali dipertaruhkan, padahal UU ini dianggap formulator sebagai model peradilan anak yang lebih baik dari KUHP yang berkaiatan dengan masalah pengaturan tentang tindak pidana dan, pertanggungjawaban pidana serta pidana dan pemidanaannya, sedangkan KUHAP yang menyangkut masalah hukum proses terutama Pasal 50 s/d 68 selain Pasal 64 KUHAP.
Berangkat dari suara-suara ketidakpuasan system peradilan anak di Indonesia yang ada pada ketentuan UU No.3 Tahun 1997 tersebut, tentu saja tidak luput dari mempermasalahkan penanggulangan kenakalan anak melalui jalur penal yang diwujudkan dalam system peradilan pidana anak (juvenile justice system).

B. Substansi formulatif keberadaan UU Pengadilan Anak
Untuk mengetahui peta permasalahan tentang kenakalan anak sebagai kajian, dimana kenakalan anak dalam masyarakat disebabkan ditemukan prilaku anak yang bertentangan dengan norma yang ada dalam masyarakat disamping norma hukum. Fenomena prilaku anak yang bertentangan dengan norma-norma yang ada dalam masyarakat itu perlu difahami dalam rangka untuk penanggulangannya. Reaksi masyarakat untuk menanggulangi prilaku yang bertentangan dengan norma itu dalam hukum pidana dan kriminologi disebut dengan kebijakan kriminal. Dalam hal kebijakan criminal tersebut, Sudarto mendefinisikan dengan menyitir pendapat Marc Ancel dan G.P.Hoefnagels bahwa kebijakan criminal itu merupakan suatu usaha rasional dari masyarakat untuk menanggulangi kejahatan yang meliputi seluruh azas dan metode yang mendasari reaksi terhadap pelanggaran hukum pidana, keseluruhan fungsi aparat penegak hukum dan kebijakan undang-undang dan badan-badan resmi untuk menegakkan norma masyarakat. Upaya penanggulangan kenakalan anak melalui jalur penal lebih bersifat represif, berbeda dengan upaya jalur non penal yang aksentisasinya yang bersifat preventif. Namun menurut Barda Nawawi Arief, pada hakikatnya tindakan represif juga dapat dilihat sebagai tindakan preventif dalam arti luas. Paulus Hadisuprapto meragakan tentang lingkup kajian penanggulangan kenakalan anak sebagai berikut:


Pengkajian terhadap kenakalan anak yang menyangkut tentang anak nakal dalam kebijakan penal, sebagaimana ragaan dari Paulus Hadisuprapto tersebut, baik dari kalangan legislative, eksekutif maupun yudikatif lebih memfokuskan kepada sarana penal yaitu ius constitutum dan ius operatum belaka dan mengabaikan kebijakan non penal. Sehubungan dengan kebijakan penal dalam ius constitutum dan ius operatum untuk penanggulangan anak nakal di Indonesia, ternyata masih menimbulkan permasalah dalam perlindungan terhadap anak.
Telaah terhadap hukum positif yang terkait dengan anak nakal adalah meliputi pengaturan yang tersebar dalam undang-undang pidana yang mengatur masalah anak, yaitu Pasal 45, 46, dan 47 KUHP, Pasal 50 s/d 68 KUHAP selaian Pasal 64 KUHAP. UU No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, UU No.4tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Keppres No.36 tahun 1990 tentang pengesahan Konvensii Hak-Hak Anak, dan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ,khususnya Pasal 16,17, 59, 64
Anak baik secara fisik maupun mental membutuhkan perlindungan serta perawatan khusus , termasuk perlindungan hokum sebelum maupun sesudah mereka dilahirkan. Perlindungan terhadap anak ini telah menjadi kesepakatan internasional sebagaimana diamanatkan dalam deklarasi Jenewa tentang Hak Anak-anak tahun 1924, yang selanjutnya telah mendapat pengakuan dalam Deklarasi Sedunia tentang Hak Asasi Manusia serta ketentuan hokum yang dibuat oleh badan-badan khusus dan organisasi-organisasi Internasional yang memberi perhatian bagi kesejahteraan anak-anak.
Jauh hari Majelis Umum PBB memaklumkan Deklarasi Hak Anak-Anak dengan maksud agar anak-anak dapat menjalani masa kecil yang membahagiakan, berhak menikmati hak-hak dan kebebasan baik kepentingan mereka sendiri maupun untuk kepentingan masyarakat. Majlis Umum PPB menghimbau agar pemerintah negra-negara untuk mengakui mengakui dan memperjuangkan pelaksanaan hak-hak anak melaui undang-undang maupun peraturan lainnya yang sesuai dengan asas-asas perlindungan terhadap hak-hak anak.
UU No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dibuat pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan perlindungan khusus kepentingan hukum anak yang terlibat tindak pidana, yang sebelumnya dalam perundang-undangan yang ada dirasa tidak banyak memberikan perlindungan terhadap anak baik secara fisik maupun mental. Setelah diundangkannya UU No.3/1997 diharapkan aparat penegak hukum mulai dari penyelidikan hingga pemeriksaan diperadilan, dapat memperlakukan anak secara khusus dengan dibekali pengetahuan khusus untuk menangani tindak pidana yang dilakukan anak.
Jika ditelaah secara konprehensif ketentuan hukum substantive dan hukum ajektif yang diformulasikan dalam UU No.3/1997, dapatlah dikatakan belum ada pengaturan secara utuh pengaturan hukum pidana anak. System hukum dari undang-undang ini masih belum terlepas secara menyeluruh dari KUHP dan KUHAP sebagai lex specialis, karena asas-asas dan ajaran-ajaran dari ketentuan hukum pidana yang terkandung dalam KUHP dan KUHAP tetap diberlakukan dalam ketentuan UU No.3/1997.
Ketentuan hukum substantive UU No.3/1997 masih terikat pada KUHP walaupun telah ada ketentuan tersendiri mengenai straf soot dan straf maat serta straf modus system pemidanaan yang berbeda dari KUHP, karena Pasal 45, 46,dan 47 KUHP secara expresis verbis dinyatakan tidak berlaku lagi oleh ketentuan Pasal 67 UU No.3 tahun 1997.
Karena UU No. 3/1997 hanya menyatakan, bahwa Pasal 45 s/d 47 KUHP saja yang “dinyatakan tidak berlaku”. Ini berarti, secara juridis pasal-pasal lain di dalam KUHP tetap berlaku, antara lain ketentuan tentang “pidana” (Psl. 10 s/d 43), termasuk di dalam-nya tentang “strafmodus” (seperti “pidana bersyarat” dan pelepasan bersyarat”), ketentuan tentang “percobaan” (Psl. 53 dan 54), tentang “penyertaan” (Psl. 55-56 dst.), tentang “concursus”, “alasan penghapus pidana”, “alasan hapusnya kewenangan menuntut dan menjalankan pidana” dsb. Bahkan aturan khusus di dalam Buku II dan III KUHP juga masih berlaku untuk anak, ter-masuk di dalamnya ketentuan tentang “pengulangan” (recidive).
Sebagian besar ketentuan KUHP tetap berlaku, karena ketentuan-ketentuan itu memang tidak diatur di dalam UU No. 3/1997 dan juga tidak ada ketentuan di dalam “Ketentuan Peralihan” (Bab VII) maupun dalam “Ketentuan Penutup” (Bab VIII) UU No. 3/1997 yang menyatakan secara umum, bahwa “semua ketentu-an yang bertentangan dengan UU ini dinyatakan tidak berlaku”.

Ketentuan umum pidana bersyarat dalam Pasal 14 –f KUHP, malahan oleh Pasal 29 UU No.3/1997 dengan restriktif limitative “memperkaku” hanya untuk pidana penjara dan lamanya masa percobaan maksimum 3 tahun (dengan tidak membedakan antara kejahatan dan pelanggaran). Menurut Barda Nawawi Arief, ketentuan KUHP tentang pidana bersyarat dapat dijatuhkan tidak hanya untuk pidana penjara, tetapi juga untuk pidana kurungan, denda yang sangat berat, dan bahkan juga untuk pidana tambahan (apabila hakim tidak menentukan lain). Masa percobaannya, menurut KUHP, dibedakan antara kejahatan dan pelanggaran. Padahal dilihat dari ide/filosofi pidana bersyarat sebagai salah satu bentuk alternatif dari pidana perampasan kemerdekaan atau sebagai salah satu bentuk “non-custodial measures”, dan juga sebagai salah satu bentuk “strafmodus”, maka seharusnya juga dapat diberikan untuk pidana kurungan dan jenis-jenis pidana lainnya. Dengan kata lain, peluang untuk memberikan pidana bersyarat kepada anak itu seharusnya lebih diperbesar sesuai dengan ide dibuatnya ketentuan pidana khusus untuk anak serta amanat pada konsiderans UU No.3/1997 itu sendiri. Dirasakan janggal, kalau terhadap orang dewasa saja peluang yang lebih besar itu tersedia (seperti yang diatur dalam KUHP), sedangkan peluang untuk anak dipersempit.
Disisi lain beberapa formulasi ketentuan hukum ajektif dari UU No.3/1997 telah menentukan sendiri mengenai batas-batas yang menjadi kompetensi khusus dalam mengadili anak, yaitu:
a. pembatasan umur orang yang dapat diperiksa tahap penyidikan hingga disidangkan dalam acara persidangan anak, yaitu berumur kurang dari 8 tahun hingga 18 tahun sebagaimana diatur Pasal 1 butir 1 dan Pasal 4 ayat (1) UU No.3/1997;
b. kehususan dari ruang lingkup pembatasan yang masuk kompetensi dalam perkara anak nakal ditentukan Pasal 1 ayat 2.
c. Kehususan aparat penegak hukum yang menangani perkara anak nakal, mulai ditingkat penyidikan, penuntutan, dan persidangan, sebagaimana ditentukan Pasal 1 ayat 5, 6, dan 7.
d. Adanya pembimbingan kemasyarakatan yang terdiri dari Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial dan Pekerja Sosial Sukarela yang mempunyai peran penting untuk pertimbangan putusan hakim dalam peradilan anak. Ketentuan tentang hal itu ditemukan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 11.
e. Suasana pemeriksaan dalam persidangan dibedakan dengan pemeriksaan orang dewasa, yaitu dikondisikan suasana kekeluargaan dan bersahaja, diatur dalam ketentuan Pasal 42 ayat 1.
f. Jika dalam tindak pidana deelneming yang melibatkan anak, pemeriksaan terhadap anak dilakukan secara splitsing dari pelaku orang dewasa. Diatur dalam ketentuan Pasal 7.
g. Pemeriksaan sidang dilakukan secara tertutup, ditentukan Pasal 8 ayat 1.
h. Pemeriksaan perkara dilakukan oleh hakim tunggal, ditentukan Pasal 11,14 dan 18.
i. Masa penahanan lebih singkat dari orang dewasa, diatur Pasal 44 s/d 49.
j. Tidak mengenal hukuman pidana mati, dan untuk hukuman badan hanya mengenall pidana penjara sementara waktu maksimal 10 tahun, diatur dalam Pasal 22 s/d 32.

Kewenangan sidang anak dalam undang-undang ini hanya mengatur tentang memeriksa dan menyelesaikan perkara anak nakal, yaitu anak yang melakukan tindak pidana atau yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak (Pasal 21). Bagi anak nakal dapat dijatuhkan sanksi pidana dan/ atau tindakan. Sanksi pidana terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok terdiri atas pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda dan pidana pengawasan. Pidana tambahan terdiri atas pidana perampasan barang-barang tertentu dan/atau pembayaran ganti kerugian, sebagaimana diatur Pasal 23, 28, 29,30, dan 32. Tindakan terdiri atas pengembalian anak pada orang tua, penyerahan anak pada Negara atau penyerahan anak kepada Departemen Sosial dan Organisasi Kemasyarakatan, selain itu ditambahkan pula teguran dan syarat tambahan lain (Pasal 24).
Petugas Kemasyarakatan dalam ketentuan Pasal 33 ditentukan terdiri dari:
a. Pembimbing Kemasyarakatan;
b. Pekerja Sosial dari Departemen Sosial;
c. Pekerja Sosial dan Organisasi Sosial Kemasyarakatan.
Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (BAPAS) bertugas melakukan bimbingan warga binaan pemasyarakatan (Pasal 1 angka 11). Petugas Kemasyarakatan bertugas:
a. Membantu memperlancar tugas penyidik, penuntut umum dan hakim dalam perkara anak nakal, baik di dalam maupun di luar sidang anak, dengan membuat laporan hasil penelitian kemasyarakatan;
b. Membimbing, membantu dan mengawasi anak nakal yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana denda, diserahkan kepada Negara dan harus mengikuti latihan kerja atau anak yang memperoleh pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Pasal 34 ayat 1). Petugas Sosial bertugas membimbing, membantu dan mengawasi anak nakal yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan kepada Departemen Sosial untuk mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja. Di dalam pelaksanaannya Petugas Kemasyarakatan berkoordinasi dengan Pembimbing Kemasyarakatan (Pasal 34 ayat 3). Pekerja Sosial Sukarela (seperti LSM) yang memiliki pengetahuan, dan kemampuan serta berminat membantu anak nakal ditugaskan membantu dan berkoordinasi dengan Pembimbing Kemasyarakatan dan Petugas Sosial dari Departemen Sosial (pasal 39 ayat 1)
Dengan ketentuan tersebut, maka peran Pembimbing Kemasyarakatan dari BAPAS dalam perkara sidang anak mengalami perobahan peran yang cukup signifikan, sebab dengan ketentuan UU No.3 tahun 1997 ini kedudukan BAPAS tidak lagi sepenuhnya berada di lini belakang dalam mata rantai proses pemidanaan anak. BAPAS sudah sejak semula dari awal tindakan pro justitia, yaitu mulai dari taap penyidikan, penuntutan, dan persidangan sudah dituntut perannya untuk memberikan laporan kemasyarakatan anak pelaku delinkuen. Perkembangan peran BAPAS ini sudah barang tentu akan menuntut pembenahan personalia (staffing) dan kualitas SDM petugas BAPAS yang lebih professional terhadap penanganan perkara anak agar tercapai yang dikehendaki dari tujuan dibuatnya undang-undang ini dalam melindungi anak.
Dari ketentuan substantive UU No.3 tahun 1997 yang mengatur tentang peradilan anak nakal tidak ada mengatur tentang diversi, yaitu membuat pengaturan dari bentuk penyimpangan penanganan anak pelaku delinkuen di luar jalur yustisial konvensional sebagaimana dikehendaki dalam Commentary Rule 11 Resolusi PBB 40/33, UN Standard Minimum Rule for the Administration of Juvenile Justice. Diversi sangat penting untuk diperhatikan dalam penanganan anak pelaku delinkuen, diversi dapat menghindarkan anak dari proses stigmatisasi yang lazimnya terjadi dalam proses pemidanaan anak lewat system peradilan pidana anak. Bila diperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam Resolusi PBB 40/33, dan kecenderungan pengaturan proses pemidanaan anak dibeberapa Negara (Amerika Serikat, Inggris, Negara Belanda, Australia, Selandia Baru dan Jepang) semuanya mengatur diversi dalam penanganan anak pelaku delinkuen. Dari sisi perlindungan kepentingan terbaik anak, maka keberadaan diversi ini sangat diperlukan, sebab melalui diversi tersebut penuntutan pidana gugur dan criminal track-record anakpun serta stigmatisasi anak tidak terjadi.
Menurut catatan Lembaga Advokasi Hak Anak Bandung tahun 2002, ternyata, 95% AKH dikenakan penahanan dan di tingkat penyidikan banyak yang mengalami kekerasan, serta 100% vonis hakim berupa hukuman penjara. Selain itu, data perkara anak yang ditangani Polwiltabes Bandung tahun 2000 menunjukkan peningkatan bila dibandingkan dengan tahun 2001, yaitu dari 38 perkara menjadi 55 perkara.
Penangkapan, penahanan, dan pemenjaraan anak seharusnya menjadi pilihan terakhir dari aparat penegak hukum terkait, sebagaimana diamanatkan UU Pengadilan Anak, maupun UU Perlindungan Anak. Akan tetapi, realita menunjukkan antara law in book (teori) dengan law in action (praktik) kerap terjadi kesenjangan di negeri ini. Bahkan, penerapan hukum sering dirasakan
oleh si lemah begitu keras, kaku, dan salah kaprah.
Diterapkannya proses peradilan formal secara mutlak setiap kasus anak nakal dengan dijatuhi pidana penjara pembinaannya harus dilakukan di lembaga pemasyarakatan khusus anak, jaminan terhindarnya dari stigmatisasi dan mempengaruhi criminal track-record anak dengan kondisi pelayanan Lembaga Pemasyarakatan Anak saat ini masih menjadi pertanyaan besar. Sebagai sutau gambaran dari penelitian Paulus Hadisuprapto pada LP Khusus anak ternyata ditemukan tidak semua anak yang dijatuhi pidana penjara ditempatkan dan bina di LP Anak, berarti anak-anak lainnya berada dalam LP bukan khusus untuk anak termasuk pembinaannya. Dalam penelitiannya Paulus juga telah mewawancarai terhadap anak-anak tersebut, sebagian besar menyatakan bahwa pengalaman mereka mengindikasikan bahwa perlakuan para aparat penegak hukum terhadap mereka selama dalam proses pemidanaan (sejak dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan) cenderung kurang dihargai pribadinya sebagai anak. Pengamatan beliau dari berbagai instansi subsistem peradilan pidana anak menunjukkan bahwa persyaratan profesionalitas aparat penegak hukum di bidang anak tidak terpenuhi, persyaratan sebagai penyidik anak, penuntut umum anak dan hakim anak hanya berdasarkan formalitas saja. Artinya bahwa penunjukan penyidik anak, penunutut umum anak dan hakim anak hanya berdasarkan atas Surat Penunjukkan dari atasan mereka masing-masing dan tidak dilihat akan komitmen dan pemahamannya terhadap permasalahan anak-anak seperti disyaratkan oleh UU Pengadilan Anak. Kesimpulan dari penelitian beliau, bahwa implementasi UU No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dalam prakteknya cenderung memberikan stigma atas diri anak. Proses stigmatisasi ini berlangsung di tingkat penyidikan, penuntutan, persidangan di pengadilan hingga di tempat pembinaan. Keadaan ini sudah barang tentu akan sangat merugikan perkembangan jiwa anak pelaku di masa datang.
Dari kajian kriminologi mengisyaratkan bahwa stigmatisasi atas diri anak pelaku delinkuen disamping akan membekas bagi jiwa anak, juga sangat potensial seabagai factor kriminogen- melalui proses yang disebut “self-fulfiling prophecy” anak cenderung mengindentifikasikan dirinya sesuai dengan “cap” yang disandangnya dan akan mengulangi lagi perbuatan kenakalannya di masa mendatang (secondary deviance).
Bertolak dari hasil penelitian Paulus Reksodiputro dan tragedy kasus Raju di Pengadilan Negeri Stabat tersebut, mencerminkan tentang implementasi UU No.3 tahun 1997. Pada intinya ketentuan ius constitutum mengenai Pengadilan Anak saat ini tidak efektif sebaimana yang digariskan pada konsiderans dan penjelasan Undang-undang itu sendiri, disebabkan pada undang-undang itu tidak memberikan ruang dan jalan keluar untuk melakukan diskresi dan diversi kepada hakim setelah melihat penilaian BAPAS. Padahal diskresi dan diversi merupakan klep pengaman bagi anak-anak pelaku delinkuen tertentu, untuk terhindar dari proses konvensional system peradilan pidana anak yang lazimnya memiliki dampak negative terhadap terjadinya stigmatisasi anak.
Sebaliknya pada tataran ius operatum ketentuan UU No.3 tahun 1997, penegakan hukumnya belum mampu dilakukan oleh aparat penegak hukum yang profesional membidangi anak sebagaimana dikehendaki undang-undang itu sendiri. Dalam kajian kriminologi,stigmatisasi yang dialami anak menjadi factor pemicu kriminogen dalam mengulangi kenakalan berikutnya.

C. Beberapa Corak Peradilan Anak
Gordon Bazomore dalam tulisannya “Three Paradigms of Juvenile Justice” memperkenalkan tiga corak atau model peradilan anak, yaitu:
a. model pembinaan pelaku perorangan (individual treatment model);
b. model retributive (retributive model);
c. model restorative (restorative model)
Model pembinaan pelaku perorangan (individual treatment model) dan model retributive (retributive model) telah mempercayakan campur tangan peradilan anak dan menetapkan dengan pasti parameter-parameter kebijakan tentang peradilan anak. Di dalam model pembinaan pelaku perorangan, persidangan anak dilihat sebagai suatu agensi quasi kesejahteraan dengan mandat peradilan yang samara-samar, pembinaan dilandaskan pada cara medik terapeutik, tentang sebab-sebab timbulnya delinkuensi anak. Atas dasar itu delinkuensi anak dipandang sebagai simptomatik dan gangguan, dan hakikat serta tingkat keseriusannya dilihat tidak lebih sebagai persoalan yang membutuhkan pelayanan terapeutik untuk mengkoreksi gangguan-gangguan yang ada sebelumnya. Model pembinaan pelaku perorangan di negara-negara Erofa dikenal sebagai “model kesejahteraan anak”, berangkat dari satu cara pandang bahwa kejahatan atau delinkuensi anak tidak dipertimbangkan atau diharapkan pada perangkat nilai-nilai, melainkan lebih dilihat sebagai tanda tidak fungsionalnya sosialisasi. Intervensi adalah sarana untuk mencoba meralat perilaku penyimpangan social lewat pemberian sanksi terhadap masalah personal seseorang dan kebutuhan pembinaan anak pelaku delinkuen.
Corak atau model pembinaan pelaku perorangan ini dirasakan kelemahannya terutama tidak terjaminnya timbul stigmatisasi, paternalistic, mahal, tidak memadai, dan jaminan hukumnya lemah serta diragukan intensitasnya. Di samping itu, model ini dilihat masih belum berhasil mengarahkan secara formal kebutuhan untuk meningkatkan efektivitas sanksi terhadap anak pelaku delinkuen dan gagal memainkan peran dari peradilan anak dalam kerangka penyelamatan public. Keputusan bersifat ambivalen dan tak taat asas (inconsistent) serta cenderung menyembunyikan maksud pemidanaan dengan mengatasnamakan keselamatan public.
Seiring dengan kritik terhadap model pembinaan pelaku perorangan terhadap anak tersebut, kemudian muncul tuntutan untuk segera mereformasi peradilan anak. Arah reformasi tertuju pada pengaplikasian filosofis “pemberian ganjaran”. Pengaplikasian filosofis itu dimaksudkan sebagai upaya untuk merasionalisasikan ketidakpastian pembuatan keputusan dalam persidangan anak, dan untuk menegaskan kembali pentingnya fungsi sanksi. Konsekuensi yang muncul kemudian adalah tuntutan akan perlunya mengadopsi pedoman pemberian pidana yang pasti, undang-undang tentang anak tidak lagi menekankan rehabilitasi dan membuang kerangka acuan berorientasi pada keperluan pelaku.

D. Model Restorative Justice Suatu Alternatif Konsep Peradilan Anak Indonesia

Model peradilan anak restorative berangkat dari asumsi bahwa tanggapan atau reaksi terhadap perilaku delinkuensi anak, tidak akan efektif tanpa adanya kerja sama dan keterlibatan dari korban, pelaku dan masyarakat. Prinsip yang menjadi dasar pada model peradilan restorative ini bahwa keadilan paling baik terlayani, apabila setiap pihak menerima perhatian secara adil dan seimbang, aktif dilibatkan dalam proses peradilan dan memperoleh keuntungan secara memadai dari interaksi mereka dengan system peradilan anak.
Ciri pembeda model restorative dengan kedua model lainnya terletak pada sisi pandang terhadap perilaku delinkuensi anak. Menurut model restorative, perilaku delinkuensi anak adalah perilaku yang merugikan korban dan masyarakat. Tanggapan peradilan restorative terhadap delinkuensi terarah pada perbaikan kerugian itu dan penyembuhan luka masyarakat. Peradilan restorative tidak bersifat punitive, tujuan utamanya adalah perbaikan luka yang diderita oleh korban, pengakuan pelaku terhadap luka yang diakibatkan oleh perbuatannya dan konsiliasi serta rekonsiliasi dikalangan korban, pelaku dan masyarakat. Model peradilan restoratif juga berkehendak untuk merestorasi kesejahteraan masyarakat melalui cara-cara menghadapkan pelaku anak pada pertanggungjawaban atas perilakunya, korban yang biasanya dihalangi ikut berperan serta dalam proses peradilan kini diberi kesempatan untuk berperan serta di dalam proses.
Konsep restorative justice telah muncul lebih dari 20 tahun yang lalu sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana dengan pelaku anak. Kelompok Kerja Peradilan Anak Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mendefinisikan restorative justice sebagai suatu proses semua pihak yang berhubungan dengan tindak pidana tertentu duduk bersama-sama untuk memecahkan masalah dan memikirkan bagaimana mengatasi akibat di masa yang akan datang.
Proses restorative justice pada dasarnya dilakukan melalui diskresi (kebijaksanaan) dan diversi ini, merupakan upaya pengalihan dari proses peradilan pidana ke luar proses formal untuk diselesaikan secara musyawarah.
Penyelesaian melalui musyawarah sebetulnya bukan hal baru bagi bangsa Indonesia. Sebelum pendudukan Belanda, bangsa kita sudah memiliki hokum sendiri, yaitu hukum adat. Hukum adat tidak membedakan penyelesaian perkara pidana dengan perkara perdata, semua perkara dapat diselesaikan secara musyawarah dengan tujuan untuk mendapatkan keseimbangan atau pemulihan keadaan.
Selain dalam hukum adat, musyawarah dalam penyelesaian perkara pidana juga dikenal dalam hukum Islam, bahkan dalam perkara berat dan dilakukan orang dewasa sekalipun, seperti pembunuhan, yaitu apabila keluarga korban memaafkan pelaku kejahatan dan biasanya pelaku membayar diat (uang pengganti) kepada keluarga korban, hal ini sesuai dengan Alquran Surat Al Baqarah ayat 178.
Sasaran akhir konsep peradilan restorative ini mengharapkan berkurangnya jumlah anak-anak yang ditangkap, ditahan, dan divonis penjara; menghapuskan stigma/cap dan mengembalikan anak menjadi manusia normal sehingga diharapkan dapat berguna kelak di kemudian hari; pelaku pidana anak dapat menyadari kesalahannya, sehingga tidak mengulangi perbuatannya mengurangi beban kerja polisi, jaksa, rutan, pengadilan, dan Lapas; menghemat keuangan negara tidak menimbulkan rasa dendam karena pelaku telah dimaafkan oleh korban korban cepat mendapatkan ganti kerugian; memberdayakan orang tua dan masyarakat dalam mengatasi kenakalan anak dan; pengintegrasian kembali anak ke dalam masyarakat. Adapun sebagai mediator dalam musyawarah dapat diambil dari tokoh masyarakat yang terpercaya dan bila kejadiannya di sekolah dapat dilakukan kepala sekolah atau guru. Syarat utama dari penyelesaian melalui musyawarah pemulihan adalah adanya pengakuan dari pelaku serta adanya persetujuan dari pelaku beserta keluarganya dan korban untuk menyelesaikan perkara melalui musyawarah pemulihan. Jadi, musyawarah tidak boleh didasarkan atas paksaan. Apabila pihak-pihak tidak menghendaki penyelesaian melalui musyawarah pemulihan, maka proses peradilan baru berjalan.
Dalam konsep restorative ini proses peradilan sebagai ultimum remedium, apabila pintu diskresi tidak ditemukan. Proses peradilan yang diharapkan adalah proses yang dapat memulihkan, ertinya perkara betul-betul ditangani aparat penegak hukum yang mempunyai minat, pehatian, dedikasi, dan memahami masalah anak, dan telah mengikuti pelatihan restorative justice, serta penahanan dilakukan sebagai pilihan terakhir dengan mengindahkan prinsip-prinsip dasar dari Konvensi Hak-hak Anak yang telah diadopsi ke dalam UU Perlindungan Anak. Apabila anak terpaksa harus ditahan, penahanan tersebut harus di rutan khusus anak, dan apabila terpaksa harus dihukum penjara, anak harus ditempatkan di lapas anak. Baik di rutan maupun di lapas, anak tetap harus bersekolah dan mendapatkan hak asasinya sesuai dengan The Beijing Rules (Peraturan Minimum Standar PBB Mengenai Administrasi Peradilan bagi Anak) agar mereka dapat menyongsong masa depan yang cerah, karena pengabaian terhadap hak-hak anak adalah juga pengabaian terhadap masa depan bangsa dan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar