Sabtu, 09 Mei 2009

KONSEP SIFAT MELAWAN HUKUM DALAM ILMU HUKUM PIDANA

Dari beberapa permasalahan yang diperdebatkan tentang produk undang-undang hukum pidana di Indonesia, sisi lainnuya adalah rumusan sifat melawan hukumnya yang terdapat pada rumusan pasal undang-undang tersebut. Pemahaman dari kaedah hukum secara tioretis, perldi fahami tentang beberapa konsep sifat melawan hukum dalam hukum pidana dimaksud.
Sebagai pemahaman awal perlu di ketahui terlebih dahulu tentang terminology konsep, dan selanjtnya dikaitkan kepada sifat melawan hokum dalam ranah hokum pidana. Terminology yang utarakan dua tokoh hokum seperti dikutip Satjipto Rahardjo, adalah Bodenheimer yang merumuskan pengertian konsep sebagai alat yang dipakai untuk mengidntifikasi dan mengklasifikasi fenomena dan karakteristik dari kenyataan social. Kaplan dalam hal ini merumuskan konsep sebagai suatu pengetahuan, yang bertujuan untuk memberikan informasi mengenai sesuatu prinsip informasi yang mempunyai basis empiris dan pengujian kebenaran dari konsep itu dikembalikan kepada pengalaman empiris.
Melawan hukum sebagai suatu sifat yang terkait dengan sikap tindak (gedraging) atau perbuatan subjek hukum, maka dikenalah istilah perbuatam melawan hukum sebagai terjemahan dari onrechtmatige daad atau di dalam hukum pidana disebut wederrechtelijke.
Adalah pandangan Prof. Dr. D. Schaffmeister, Prof. Dr. Nico Keijzer dan Mr. E. PH. Sutorius yang mengemukakan 4 pengertian sifat melawan hukum, yaitu Sifat Melawan Hukum Umum, Sifat Melawan Hukum Khusus, Sifat Melawan Hukum Formal, dan Sifat Melawan Hukum Materiel.
Selalu diperdebatkan secara akademik dan selalu pula dipertanyakan oleh para aparat penegak hukum tentang isue sifat melawan hukum secara materiel dan sifat melawan hukum formil, karena dalam formulasi undang-undang kedua sifat melawan hukum ini selalu ditemukan. Dipertanyakan karena pada tahap aplikasinya diragukan apakah dari fakta hukum telah memenuhi sifat melawan hukumnya yang perlu dibuktikan.
Pandangan pertama dalam menentukan sifat melawan hukum dengan mengaitkan atau melihat makna “materiel” dari sifat/ hakikat perbuatan terlarang dalam UU (perumusan delik tertentu).
Ketiga ahli hukum pidana tersebut pada intinya sependapat, bahwa pengertian Sifat Melawan Hukum Materiel berarti perbuatannya melanggar/membahayakan “ke-pentingan hukum” yang hendak dilindungi oleh pembentuk UU dalam rumusan delik tertentu., sedangkan dianggap baru terpenuhi Sifat Melawan Hukum Formal tersebut jika telah dipenuhi semua bagian yang tertulis dari rumusan delik (semua syarat tertulis untuk dapat dipidana).
Pandangan kedua, mengaitkan atau melihat makna “materiel” dari sudut sumber hukum. Jadi yang dilihat/dinilai secara materiel adalah “sumber hukum”nya. Menurut pandangan kedua ini, makna atau pengertian Sifat Melawan Hukum Materiel identik dengan melawan/bertentangan dengan hukum tidak tertulis atau hukum yang hidup (unwritten law/the living law), bertentangan dengan asas-asas kepatutan atau nilai-nilai (dan norma) kehidupan sosial dalam masyarakat (termasuk tata susila dan hukum kebiasaan/adat). Jadi singkatnya, “hukum” tidak dimaknai secara formal sebagai “wet”, tetapi dimaknai secara materiel sebagai “recht”. Oleh karena itu Sifat Melawan Hukum Materiel ini identik dengan “onrechtmatige daad”. Sedangkan Sifat Melawan Hukum Formal identik dengan melawan/bertentangan dengan UU atau kepentingan hukum (perbuatan maupun akibat) yang disebut dalam UU (hukum tertulis atau sumber hukum formal). Jadi “hukum” diartikan sama dengan UU (“wet”). Maka oleh karenanya Sifat Melawan Hukum Formal identik dengan “onwetmatige daad”.
Diperdebatkan lebih jauh adalah pemahaman sifat melawan hukum materiel dari hukum pidana, untuk itu dapat dibaca beberapa keriteria yang dikemukakan ahli hukum pidana seperti:
Von Liszt.:
Perkosaan/pembahayaan kepentingan hukum bersifat melawan hukum materiel (materiel rechtswidrig) jika perbuatan itu bertentangan dengan tujuan ketertiban hukum.
Zu Dohna:
Suatu perbuatan itu tidak melawan hukum jika perbu-atan itu merupakan upaya yang haq untuk tujuan yang haq (richtiges Mittel zum techten zwecke). Misal seorang ayah memukul pemuda yang memperkosa anak gadisnya.
M.E. Mayer:
Sifat melawan hukum itu berarti bertentangan dengan Kulturnorm (norma kebudayaan) yang diakui oleh Negara.
Zevenbergen;
Onrechtmatigheid adalah syarat umum/objektif yang biasanya ada jika perbuatan memenuhi rumusan delik dalam UU, tetapi harus diselidiki secara konkret, apakah yang diharapkan oleh ketertiban hukum.
Van Hattum
- Putusan HR tentang dokter hewan telah menerima ajaran smh materiel.
- Persaksian smh materiel harus hati-hati dan dibatasi pada peristiwa konkret. Misal abortus provocatus bisa tidak melanggar hukum apabila berdasarkan petunjuk eugenetisch atau sosial.
Bagaimana pandangan kita tentang isue sifat melawan hukum pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ?, dapat dilihat pada teori ahli hukum lebih lanjut pada tulisan berikutnya.

1 komentar:

  1. Titanium Spork - the best beer
    If you're looking aluminum vs titanium for a tasty little schick quattro titanium beer that is samsung galaxy watch 3 titanium going to give you a hot kick on the beer, then find a good bottle ford ecosport titanium that features nano titanium flat iron it.

    BalasHapus